Jumat, 15 Juli 2011

J.C. OEVAANG OERAY

Johannes Chrisostomus Oevaang Oeray atau yang lebih dikenal dengan J. C. Oevaang Oeray merupakan salah seorang tokoh pejuang di Kalimantan Barat. Ia lahir pada tanggal 18 Agustus tahun 1922 di Tanjung Kuda, desa Melapi I, Kabupaten Kapuas Hulu. Ayah dan ibunya bernama Ledjo dan Hurei yang beragama Khatolik. Kedua orangtuanya berasal dari suku Dayak yang bekerja sebagai penoreh karet dan petani ladang berpindah. Ia merupakan anak keempat dari empat bersaudara. Saudaranya yang lain adalah Ding Oeray, Mering Oeray dan Tepo Oeray.

Sejak kecil Oevaang Oeray telah menunjukkan semangat yang tinggi bagi diri dan bangsanya untuk terlepas dari kehidupan yang tertinggal. Ia mempunyai sikap tidak mudah berputus asa dan berpandangan luas. Penampilannya sederhana, ramah, ulet, berjiwa sosial dan suka menolong siapa saja yang memerlukan bantuannya. Keinginan untuk maju menjadi tekad utamanya karena ia tidak ingin kehidupannya, baik secara pribadi maupun sukunya tetap tertinggal di mata bangsa penjajah Belanda.

Oevaang Oeray mengenyam pendidikan di Sekolah Rakyat (SR) yang ada di desanya. Setelah menyelesaikan sekolah rakyat selama enam tahun, ia melanjutkan ke Sekolah Guru dan Sekolah Seminari Nyarumkop selama 6 tahun. Setelah tamat dari Sekolah Seminari, ia sempat melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pastor. Tetapi karena terjadi perbedaan pendapat antara dirinya dengan salah seorang Pastor Belanda, maka ia dihukum dan tidak diperbolehkan meneruskan sekolah Pastornya.

Sejak masih bersekolah di Seminari Nyarumkop, Oevaang Oeray sudah mempunyai pemikiran untuk memperbaiki kondisi sosial masyarakat Dayak melalui perjuangan politik. Pada tahun 1941, ia pernah menulis surat kepada para guru sekolah-sekolah Katholik se-Kalimantan Barat yang sedang mengadakan retreat tahunan di Sanggau untuk mengajak mereka peduli kepada kondisi sosial masyarakat Dayak. Pemikirannya tersebut disambut baik oleh peserta retreat yang pada waktu itu dipimpin oleh tokoh-tokoh guru Khatolik seperti A.F. Korak, J. R. Gilling dan M. Th. Djaman. Dari pertemuan tersebut berhasil dicetuskan suatu kebulatan tekad yang menyatakan bahwa seluruh peserta retreat bersepakat memperjuangkan nasib masyarakat Dayak melalui perjuangan politik. Peristiwa tersebut merupakan cikal bakal dari pertumbuhan Partai Persatuan Dayak (PD), yang sebelumnya didahului dengan kelahiran Dayak In Action (DIA) atau Gerakan Kebangkitan Dayak. Organisasi ini dibentuk pada tanggal 30 Oktober 1945 di Putussibau di bawah pimpinan F. C. Palaunsuka, salah seorang guru sekolah rakyat.

Pertumbuhan organisasi Dayak In Action (DIA) yang kemudian menjadi Partai Persatuan Dayak (PD) mengalami perkembangan, dimana pada setiap benua atau desa dibentuk komisariat yang kedudukannya disejajarkan dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Akibat perkembangan politik yang meningkat, maka pada akhir Desember 1946, Partai PD mengadakan rapat paripurna yang menghasilkan keputusan untuk memindahkan kedudukan partai dari Putussibau ke Pontianak. Kemudian melalui keputusan musyawarah bersama pada tanggal 1 Januari 1947, Oevaang Oeray diangkat sebagai Ketua Umum Partai PD.

Setelah menyelesaikan sekolahnya, Oevaang Oeray bekerja sebagai guru di kampungnya. Kemudian beliau diangkat menjadi pegawai negeri. Pekerjaan ini terus dilakukannya sampai kedatangan bangsa Jepang di Kalimantan Barat. Ia mempersunting Bernadetha Boea, seorang gadis dari desanya sendiri. Ia dan istrinya beberapa kali berpindah tempat tinggal karena berbagai tugas yang diembannya. Sampai akhir hayatnya, Oevaang Oeray dan istrinya belum dikaruniai anak sehingga mereka mengambil anak angkat yaitu David Dungo Ding, Anna Maria dan Hubertus Tekuwan. Pada tahun 1946, ia mendapat kesempatan mengikuti pendidikan selama satu tahun di MOSVIA (Meddelbare Opleiding School Voor Indische Amtenaar) atau sekolah Pamong Praja di Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah selesai mengikuti pendidikan di MOSVIA, ia kembali ke Kalimantan Barat.

Pada tanggal 12 Mei 1947, Komisaris Jenderal Van Mook menandatangani Statuut Kalimantan Barat, dimana Karesidenan Kalimantan Barat berubah menjadi Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB), dengan Kepala Daerah Sultan Hamid II dan wakilnya Mansyur Rifai. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Daerah dibantu oleh badan yang disebut Dagelijk Bestuur atau Badan Pemerintah Harian (BPH), yang terdiri dari Oevaang Oeray, A. F. Korak, Lim Bak Meng, Tio Kiang Sun dan H. M. Sauk. Dengan diangkatnya Oevaang Oeray sebagai anggota BPH pada pemerintahan DIKB, maka sejak tanggal 12 Mei 1947, A. Djelani diangkat sebagai Kepala Kantor Urusan Dayak DIKB dan sekaligus sebagai Ketua Umum Partai PD menggantikan Oevaang Oeray.

Upaya Belanda membentuk DIKB mendapat tentangan keras dari berbagai organisasi politik yang ada di Kalimantan Barat. Mereka menilai dengan dibentuknya DIKB merupakan suatu usaha Belanda untuk menjauhkan rakyat Kalimantan Barat dari pemerintah Republik Indonesia. Pihak republiken menganggap bahwa perubahan status Kalimantan Barat menjadi DIKB merupakan suatu perjanjian politik (Politik Kontrak) antara Sultan Hamid II dengan Belanda. Dengan demikian berarti Belanda mengakui DIKB dengan pemerintah sendiri dan mengakui pula Dewan Kalimantan Barat (DKB) sebagai penyelenggara kekuasaan tertinggi. Pada tanggal 23 Maret 1948, di Pontianak diadakan pemilihan anggota DKB untuk seluruh daerah Kalimantan Barat. Dari hasil pemilihan, suara terbanyak diperoleh dokter Soedarso dan Mansyur Rifai. Tetapi, karena dokter Soedarso masih berada di dalam penjara maka kedudukannya digantikan oleh Mansyur Rifai. Kemudian pada tanggal 12 Mei 1948, diumumkan susunan anggota DKB baru yang anggotanya ada yang diangkat oleh pemerintah DIKB dan ada yang dipilih. Anggota DKB yang diangkat adalah Oevaang Oeray, Lim Bak Meng, Muhammad Saleh dan W. N. Nieuwenhuysen. Anggota DKB dari Swapraja yang diangkat oleh pemerintah adalah Tengku Muhammad, Ade Djohan dan Gusti Ismail. Sedangkan anggota DKB hasil pemilihan adalah F. C. Palaunsuka, Mansyur Rifai, Tio Khian Sun dan F. Bradenburg Van der Groden.
Pembentukan DIKB dan DKB mendapat tentangan dari masyarakat dan berbagai organisasi politik seperti Gabungan Politik Indonesia (GAPI), Persatuan Buruh Indonesia (PBI) dan Partai Rakyat Indonesia (PRI). Ketiga organisasi tersebut sangat mencela tindakan Sultan Hamid II yang telah menandatangani status itu. Pada tanggal 26 November 1949, anggota-anggota GAPI yang berhaluan keras mendirikan Komite Nasional Kalimantan Barat (KNKB) untuk menentang adanya DIKB dan DKB. Mereka mempunyai keinginan agar Kalimantan Barat bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan sebagai sebuah negara bagian. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, KNKB melakukan aksi pemogokan umum bersama-sama dengan buruh, pegawai pemerintah maupun swasta. Akibat aksi tersebut, ketenangan umum dan aktifitas perekonomian menjadi terganggu. Untuk memulihkan keadaan akibat aksi mogok umum tersebut, Pemerintah DIKB kemudian menangkap ketua KNKB, S. H. Marpaung beserta pengurus lainnya yang dianggap sebagai penggerak aksi pemogokan.

Pada tanggal 12 Maret 1950, Komisaris Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diwakili oleh Mr. Indra Kusuma dan M. Soeparto tiba di Pontianak. Kedatangan mereka untuk menangani ketegangan antara KNKB dengan pemerintah DIKB. Komisaris RIS kemudian mengadakan tatap muka dengan pemerintah DIKB dan KNKB. Perundingan berjalan dengan tegang karena pada prinsipnya KNKB tetap mempertahankan tuntutannya yang menginginkan Kalimantan Barat bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perundingan antara pemerintah DIKB – Komisaris RIS - KNKB dilaksanakan kembali pada tanggal 17 Maret 1950. Perundingan yang kedua tersebut menghasilkan keputusan bahwa akan segera dibentuk sebuah Komisi oleh Menteri Dalam Negeri RIS yang akan membuat peraturan pemilihan anggota DKB. Anggota Komisi tersebut beranggotakan 7 orang dengan perincian 3 orang dari DKB, 3 orang dari KNKB dan 1 orang dari RIS yang akan menjadi ketua Komisi.
Berdasarkan hasil keputusan perundingan tanggal 17 Maret 1950 di atas, Menteri Dalam Negeri RIS kemudian membentuk suatu Komisi untuk pemilihan anggota DKB yang anggotanya terdiri dari Mr. R. Suwanjo dari RIS sebagai ketua Komisi, Oevaang Oeray, Ade Muhammad Djohan, Tio Khian Sun dari DKB dan S. H. Marpaung, Uray Bawadi dan Djenawi Tahir dari KNKB. Pada akhirnya Komisi tersebut tidak berhasil menetapkan waktu pelaksanaan pemilihan anggota DKB yang baru karena antara KNKB dan DKB yang lama terjadi perbedaan pendapat mengenai waktu pemilihan, dimana KNKB menghendaki agar pemilihan anggota DKB yang baru dilaksanakan secepatnya sementara DKB yang lama meminta waktu selama tiga bulan untuk melaksanakan pemilihan DKB yang baru tersebut.

Di tengah-tengah kesibukan dan ketegangan perundingan antara KNKB dan DKB, kemudian terdengar berita mengenai penangkapan Sultan Hamid II sebagai Menteri Negara RIS, yang dianggap terlibat dalam peristiwa Westerling pada tanggal 23 Januari 1950 di Bandung dan menyerbu sidang Dewan Menteri pada tanggal 24 Januari 1950. Sultan Hamid II ditangkap pada tanggal 5 April 1950. Dengan tertangkapnya Sultan Hamid II maka DIKB dan kerajaan-kerajaan Swapraja yang ada di Kalimantan Barat dinyatakan bubar. Setelah DIKB dianggap bubar maka terhitung sejak tanggal 17 Agustus 1950, Kalimantan Barat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan bergabungnya Kalimantan Barat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia maka secara otomatis daerah Kalimantan Barat mengikuti peraturan dan kebijakan dari pemerintah pusat Republik Indonesia. Dalam bidang politik, pemerintah pusat menyelenggarakan Pemilihan Umum yang pertama pada tahun 1955 untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif. Demikian juga di Kalimantan Barat diselenggarakan Pemilihan Umum pada tahun 1955. Melalui suara Partai PD dalam Pemilu tahun 1955, Oevaang Oeray berhasil diangkat menjadi Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat dengan dasar Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59/M tanggal 17 Maret 1959. kemudian pada tanggal 22 Juni 1959, bertempat di Gedung Pertemuan Umum Kotapraja Pontianak, ia dilantik menjadi Kepala Daerah oleh Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, R. M. Soeparto. Setelah selesai upacara pelantikan, diadakan serah terima jabatan Kepala Daerah dari Gubernur Jenderal Asikin Joedadibrata kepada Kepala Daerah yang baru Oevaang Oeray.
Setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, DPRD Tingkat I Kalimantan Barat melalui sidang tanggal 14 November 1959, menetapkan nama calon Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Barat. Calon yang terpilih terdiri dari 2 orang, yaitu Oevaang Oeray (PD) dan R. P. N. L. Tobing (PNI). Dari dua calon tersebut ternyata sesuai dengan Surat Keputusan Presiden RI No. 464/M tanggal 24 Desember 1959, ditetapkan. Oevaang Oeray sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat terhitung sejak tanggal 1 Januari 1960 s/d 1966.

Perlu diketahui bahwa pada waktu itu kedudukan Gubernur dan Kepala Daerah adalah terpisah. Gubernur adalah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sedangkan Kepala Daerah adalah aparat desentralisasi sebagai kepala daerah otonom. Dengan demikian Oevaang Oeray adalah Kepala Daerah Otonom Tingkat I Kalimantan Barat yang pertama dan terakhir, karena setelah itu jabatan Gubernur dan jabatan Kepala Daerah disatukan menjadi Gubernur Kepala Daerah yang mempunyai tugas rangkap yaitu sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Selama memangku jabatannya, Oevaang Oeray berusaha memajukan daerah Kalimantan Barat. Dalam bidang pendidikan, beliau bersama-sama dengan tokoh politik, tokoh masyarakat dan pemuka agama seperti dokter Soedarso, R. Wariban, Ibrahim Saleh, dan lain-lain mendirikan Universitas Daya Nasional yang sekarang bernama Universitas Tanjung Pura di Pontianak. Dalam pembangunan sarana peribadatan, selain pembangunan gereja, ia juga memperhatikan pembangunan rumah ibadah umat Islam.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Barat, Oevaang Oeray dipercaya duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 1977-1982 mewakili Golongan Karya. Dan sampai akhir hayatnya, beliau masih menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan DPD Golkar Kalimantan Barat.

Oevaang Oeray meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 1986 di Pontianak karena sakit. Sehari sebelum Oevang Oeray meninggal dunia atau tepatnya pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 1986, di ruang rapat Kantor Gubernur Kalimantan Barat diadakan pertemuan antara Gubernur Kalimantan Barat dengan Pengurus Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) dan Masyarakat Perkayuan Indonesia (MPI). Dalam pertemuan tersebut, sebagai Ketua Eksekutif Apkindo, Oevaang Oeray berkesempatan melaporkan hasil perjalanannya di Jawa Timur, Bali dan Sumatera. Tetapi, sewaktu berbicara dalam pertemuan itu, ia menderita batuk-batuk dan sulit bernafas. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Sei Jawi Pontianak. Setelah segala upaya dan usaha dilakukan untuk penyembuhan, pada tanggal 17 Juli 1986 di RSU Sei Jawi Pontianak, ia akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya dimakamkan di Pemakaman Katholik Santo Yosef di Sungai Raya Pontianak.

Dengan meninggalnya Oevaang Oeray, maka masyarakat Kalimantan Barat khususnya dan bangsa Indonesia umumnya telah kehilangan salah seorang putra terbaik bangsa yang turut berjuang memajukan harkat dan martabat rakyat melalui pendidikan dan pembangunan. Generasi muda dapat mengambil nilai-nilai perjuangan dan pengabdian Oevaang Oeray seperti sikapnya dalam usaha untuk maju dan berprestasi dalam menuntut ilmu sehingga dengan ilmu tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat bangsa dan negara Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat.

sumber : borneo center

Tidak ada komentar:

Posting Komentar